You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Setop TKD PNS yang Main Data
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Setop TKD PNS yang Main Data

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberlakukan sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS pejabat yang terbukti bermain mata dengan anak buahnya dalam menentukan penilaian besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berbasis kinerja.

Sekarang kalau ketahuan main TKD kita setop. Saya akan sanksi tidak boleh terima tunjangan selama 36 bulan


?"Sekarang kalau ketahuan main TKD kita setop. Saya akan sanksi tidak boleh terima tunjangan selama 36 bulan," tegas Basuki di Balai Kota, Selasa (6/10).

Basuki mengakui, konsep pemberian TKD dinamis dan berbasis kinerja rentan disalahgunakan. Namun, dari situ dapat terdeteksi langsung pegawai yang bekerja atau sebaliknya.

Bangunan Liar Marak di Pinggir Kalimalang

"Sama saja kayak TKD dulu, tunjangan kehadiran. Jadi sekarang saya akalin begini TKD dulu nggak diganggu gugat. Justru saya tambah TKD baru terus saya lebur. Sehingga kemungkinan ada yang nggak dapat tunjangan sama sekali sekarang," ujarnya.

?Menurut Basuki, praktek kongkalikong besaran TKD ini banyak terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan pelanggaran beragam. Bahkan, tidak sedikit pegawai yang menerima sogokan uang untuk memasukkan data.

"Pelanggarannya ada yang terima duit orang terus palsuin data," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye3819 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye2985 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2175 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1479 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye942 personFolmer